Sekretariat Daerah Kota Bima awalnya dibentuk pada tanggal 16 Agustus 2002 dengan Keputusan Walikota Nomor 5 Tahun 2002. Secara kelembagaan bahwa Sekretariat Daerah telah mengalami beberapa kali perubahan, dan saat ini Sekretariat Daerah Kota Bima Tipe B sebagaimana diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima. AdapunKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016.
Sekretariat Daerah merupakan unsur dari Pemerintah Kota Bima, Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah serta pelayanan administratif. Selain itu Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
Pengoordinasian pelaksanaan tugas sekretariat daerah;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Pemerintah Daerah; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.