Tugas Pokok dan Fungsi

 

 

URAIAN TUGAS PENGAWAS DAN ADMISTRATOR

PADA BAGIAN ADMINISTRASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN / LPBJ SETDA KOTA BIMA

 

 

 

NO

 

 

NAMA JABATAN

 

TUGAS POKOK

 

FUNGSI

 

 

URAIAN TUGAS

 

 

1

Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan/Layanan Pengadaan Barang /jasa

 

Mengkoordinasikan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibidang Pembangunan yang meliputi pengendalian pembangunan , sarana dan prasarana , data dan pelaporan dan pengadaan Barang/jasa Pemerintah ( PBJ )

  1. Perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja.

  2. Perumusan dan penyampaian bahan penetapan kebijakan /petunjuk teknis;

  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas;

  4. Pengkoordinasian rencana pembangunan rencana kerja jangka panjang Daerah ( RPJPD) , rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah ( RPJMD ) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) lingkup sekretariat Daerah ;

  5. Fasilitasi penyusunan kebijakan teknis , monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pengedalian program pembangunan,peningkatan dan pengembangan pembangunan fisik dan non fisik di daerah.

  6. Penyusunan kebijakan umum Anggaran ( KUA ) dan Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran ( PPA ) dalam lingkup sekretariat Daerah ;

  7. Pengkoordinasian kegiatan pengadaan Barang jasa.

  8. Pengkoordinasian ,pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait dilingkup tugasnya serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan perangkat Daerah , lembanga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan bagian.

  9. Pelaksanaan,pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta harmonisasi bidang Pengendalian pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

 

  1. Merumuskan bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya dan mengoordinasikan lingkup Setda;

  2. Mengoordinasikan Subbag Administrasi Penyusunan Program/LPBJ ,Subbag Administrasi Pengendalian Pengendalian Pembangunan sarana dan prasarana dan Subbag Administrasi Data dan Pelaporan.

  3. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;

  4. Merumuskan program dan kegiatan lingkup Bagian Pengendalian Pembangunan;

  5. Menyusun bahan perumusan kebijakan daerah yang meliputi urusan administrasi program dan pengendalian program;

  6. Menyelenggarakan kebijakan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  7. Mengoordinasikan penyusunan program, kegiatan serta anggaran lingkup Sekretariat Daerah;

  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sesuai dokumen rencana dari seluruh SKPD terdiri dari TOR, Renja, RKA jadwal pelaksanaan kegiatan dan pembiayaan;

  9. Mengkoordinasikan penyelesaian laporan dokumen realisasi terdiri dari rekapitulasi fisik dan keuangan dari seluruh SKPD;

  10. Menghimpun laporan pelaksanaan kegiatan seluruh SKPD;

  11. Melaksanakan pengendalian dan monitoring program pelaksanaan kegiatan dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan dilingkungan Pemerintah Kota Bima;

  12. Melaksanakan evaluasi program kegiatan dilingkungan Pemerintah Kota Bimai;

  13. Menyusun bahan kebijakan koordinasi teknis penyusunan program pembangunan dan pengendalian program pembangunan, serta evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah;

  14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

  15. Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

  17. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  18. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

  19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

2

Kepala Sub Bagian Administrasi penyusunan Program dan LPBJ

 

Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan ,penyusunan rencana/program kerja, penyiapan bahan koordinasi ,pembinaan, evaluasi dan pelaporan dibidang penyusunan dan pengadaan barang/jasa.

  1. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, penyusunan program dan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

  2. Penyusunan Program dan rencana kegiatan dibidang penyusunan program dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

  3. Fasilitasi penyusunan kebijakan teknis terhadap penyusunan program Pembangunan.

  4. Fasilitasi terhadap kebijakan teknis terhadap pembinaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

  5. Penyiapan Bahan koordinasi dibidang penyusunan Program dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  6. Pembinaan , evaluasi, dan pelaporan dibidang penyusunan Program dan Pengadaan Barang Jasa/ Pemerintah.

  7. Pelaksanaan tugas –tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsinya.

 

 

  1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

  2. menyusun bahan kerangka acuankerja/petunjuk pelaksanaan kegiatan administrasi program untuk pedoman pelaksanaan tugas;

  3. Menghimpun, memaduserasikan dan mengoordinasikan penyusunan program, kegiatan serta anggaran lingkup Sekretariat Daerah;

  4. Melaksanakan persiapan pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

  5. Melaksanakan koordinasi teknis administrasi program; evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

  6. Melaksanakan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan administratif pelaksanaan administrasi program;

  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlakuyang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  8. Memberikan saran dan pertimbanga

  9. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

3

Kepala Sub Bagian Pengendalian pembangunan sarana dan prasarana

Membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis kegiatan pengendalian Pembangunan dan Sarana Prasarana.

  1. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan , petunjuk teknis serta rencana strategis dibidang Pengendalian Pembangunan dan Sarana Prasarana.

  2. Penyusunan Program dan rencana kegiatan dibidang pengendalian pembangunan dan Sarana Prasarana.

  3. Fasilitasi penyusunan kebijakan teknis dibidang pengendalian pembangunan dan sarana Prasarana.

  4. Penyiapan bahan koordinasi dibidang pengendalian pembangunan dan Sarana Prasarana.

  5. Pembinaan,evaluasi dan pelaporan dibidang pengedalian pembangunan dan Sarana Prasarana.

  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsinya.

  1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

  2. menyusun bahan kerangka acuankerja/petunju pelaksanaan kegiatan administrasi Pengendalian pembangunan sarana dan prasarana untuk pedoman pelaksanaan tugas;

  3. Menghimpun, memaduserasikan dan mengoordinasikan penyusunan program, kegiatan serta anggaran lingkup Sekretariat Daerah;

  4. Melaksanakan koordinasi teknis administrasi program dalam rangka fungsi pengendalian pembangunan;

  5. Melaksanakan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan administratif pelaksanaan administrasi pengedalian pembangunan sarana dan prasara

  1. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  2. Memberikan saran dan pertimbangan

  3. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

  5. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

  7. Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

  8. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  9. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

na4

Kepala Sub Bagian data dan pelaporan

Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebujakan, penyusunan rencana/program kerja, penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, evaluasi, dan pelaporan sekretariat daerah.

  1. Penyusunan rencana/program kerja dibidang data dan pelaporan.

  2. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya.

  3. Fasilitasi penyusunan kebijakan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan baik sarana maupun Prasarana lingkup Pemerintah Kota Bima.

  4. Fasilitasi penyusunan kebijakan teknis terhadap pembinaan data dan pelaporan.

  5. Penyiapan bahan koordinasi dibidang data dan pelaporan.

  6. Pembinaan evaluasi dan pelaporan dilingkungan sekretariat Daerah.

  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsinya.

 

  1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

  2. menyusun bahan kerangka acuankerja/petunjupelaksanaan kegiatan administrasi data dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

  3. Menghimpun, memaduserasikan dan mengoordinasikan penyusunan laporan, kegiatan serta pengunaan anggaran lingkup Sekretariat Daerah;

  4. Menghimpun laporan dokumen rencana dari seluruh SKPD terdiri dari TOR, Renja, RKA jadwal pelaksanaan kegiatan dan pembiayaan;

  5. Melaksanakan koordinasi teknis administrasi data dan pelaporan;

  1. Melaksanakan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan administratif pelaksanaan administrasi data dan pelaporan;

  2. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  3. Memberikan saran dan pertimbangan

  4. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

  6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.