URAIAN TUGAS PENGAWAS DAN ADMISTRATOR
PADA BAGIAN ADMINISTRASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN / LPBJ SETDA KOTA BIMA
|
NO
|
NAMA JABATAN
|
TUGAS POKOK
|
FUNGSI
|
URAIAN TUGAS
|
1
|
Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan/Layanan Pengadaan Barang /jasa
|
Mengkoordinasikan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibidang Pembangunan yang meliputi pengendalian pembangunan , sarana dan prasarana , data dan pelaporan dan pengadaan Barang/jasa Pemerintah ( PBJ )
|
-
Perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja.
-
Perumusan dan penyampaian bahan penetapan kebijakan /petunjuk teknis;
-
Pembinaan dan pelaksanaan tugas;
-
Pengkoordinasian rencana pembangunan rencana kerja jangka panjang Daerah ( RPJPD) , rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah ( RPJMD ) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) lingkup sekretariat Daerah ;
-
Fasilitasi penyusunan kebijakan teknis , monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pengedalian program pembangunan,peningkatan dan pengembangan pembangunan fisik dan non fisik di daerah.
-
Penyusunan kebijakan umum Anggaran ( KUA ) dan Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran ( PPA ) dalam lingkup sekretariat Daerah ;
-
Pengkoordinasian kegiatan pengadaan Barang jasa.
-
Pengkoordinasian ,pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait dilingkup tugasnya serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan perangkat Daerah , lembanga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan bagian.
-
Pelaksanaan,pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta harmonisasi bidang Pengendalian pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
|
-
Merumuskan bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya dan mengoordinasikan lingkup Setda;
-
Mengoordinasikan Subbag Administrasi Penyusunan Program/LPBJ ,Subbag Administrasi Pengendalian Pengendalian Pembangunan sarana dan prasarana dan Subbag Administrasi Data dan Pelaporan.
-
Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
-
Merumuskan program dan kegiatan lingkup Bagian Pengendalian Pembangunan;
-
Menyusun bahan perumusan kebijakan daerah yang meliputi urusan administrasi program dan pengendalian program;
-
Menyelenggarakan kebijakan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Mengoordinasikan penyusunan program, kegiatan serta anggaran lingkup Sekretariat Daerah;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sesuai dokumen rencana dari seluruh SKPD terdiri dari TOR, Renja, RKA jadwal pelaksanaan kegiatan dan pembiayaan;
-
Mengkoordinasikan penyelesaian laporan dokumen realisasi terdiri dari rekapitulasi fisik dan keuangan dari seluruh SKPD;
-
Menghimpun laporan pelaksanaan kegiatan seluruh SKPD;
-
Melaksanakan pengendalian dan monitoring program pelaksanaan kegiatan dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan dilingkungan Pemerintah Kota Bima;
-
Melaksanakan evaluasi program kegiatan dilingkungan Pemerintah Kota Bimai;
-
Menyusun bahan kebijakan koordinasi teknis penyusunan program pembangunan dan pengendalian program pembangunan, serta evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah;
-
Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
-
Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
-
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
-
Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
|
2
|
Kepala Sub Bagian Administrasi penyusunan Program dan LPBJ
|
Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan ,penyusunan rencana/program kerja, penyiapan bahan koordinasi ,pembinaan, evaluasi dan pelaporan dibidang penyusunan dan pengadaan barang/jasa.
|
-
Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, penyusunan program dan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
-
Penyusunan Program dan rencana kegiatan dibidang penyusunan program dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
-
Fasilitasi penyusunan kebijakan teknis terhadap penyusunan program Pembangunan.
-
Fasilitasi terhadap kebijakan teknis terhadap pembinaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
-
Penyiapan Bahan koordinasi dibidang penyusunan Program dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
-
Pembinaan , evaluasi, dan pelaporan dibidang penyusunan Program dan Pengadaan Barang Jasa/ Pemerintah.
-
Pelaksanaan tugas –tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsinya.
|
-
Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
-
menyusun bahan kerangka acuankerja/petunjuk pelaksanaan kegiatan administrasi program untuk pedoman pelaksanaan tugas;
-
Menghimpun, memaduserasikan dan mengoordinasikan penyusunan program, kegiatan serta anggaran lingkup Sekretariat Daerah;
-
Melaksanakan persiapan pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
-
Melaksanakan koordinasi teknis administrasi program; evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
-
Melaksanakan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan administratif pelaksanaan administrasi program;
-
Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlakuyang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
-
Memberikan saran dan pertimbanga
-
Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
|
3
|
Kepala Sub Bagian Pengendalian pembangunan sarana dan prasarana
|
Membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis kegiatan pengendalian Pembangunan dan Sarana Prasarana.
|
-
Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan , petunjuk teknis serta rencana strategis dibidang Pengendalian Pembangunan dan Sarana Prasarana.
-
Penyusunan Program dan rencana kegiatan dibidang pengendalian pembangunan dan Sarana Prasarana.
-
Fasilitasi penyusunan kebijakan teknis dibidang pengendalian pembangunan dan sarana Prasarana.
-
Penyiapan bahan koordinasi dibidang pengendalian pembangunan dan Sarana Prasarana.
-
Pembinaan,evaluasi dan pelaporan dibidang pengedalian pembangunan dan Sarana Prasarana.
-
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsinya.
|
-
Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
-
menyusun bahan kerangka acuankerja/petunju pelaksanaan kegiatan administrasi Pengendalian pembangunan sarana dan prasarana untuk pedoman pelaksanaan tugas;
-
Menghimpun, memaduserasikan dan mengoordinasikan penyusunan program, kegiatan serta anggaran lingkup Sekretariat Daerah;
-
Melaksanakan koordinasi teknis administrasi program dalam rangka fungsi pengendalian pembangunan;
-
Melaksanakan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan administratif pelaksanaan administrasi pengedalian pembangunan sarana dan prasara
-
Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
-
Memberikan saran dan pertimbangan
-
Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
-
Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
-
Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
-
Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
|
na4
|
Kepala Sub Bagian data dan pelaporan
|
Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebujakan, penyusunan rencana/program kerja, penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, evaluasi, dan pelaporan sekretariat daerah.
|
-
Penyusunan rencana/program kerja dibidang data dan pelaporan.
-
Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya.
-
Fasilitasi penyusunan kebijakan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan baik sarana maupun Prasarana lingkup Pemerintah Kota Bima.
-
Fasilitasi penyusunan kebijakan teknis terhadap pembinaan data dan pelaporan.
-
Penyiapan bahan koordinasi dibidang data dan pelaporan.
-
Pembinaan evaluasi dan pelaporan dilingkungan sekretariat Daerah.
-
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsinya.
|
-
Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
-
menyusun bahan kerangka acuankerja/petunjupelaksanaan kegiatan administrasi data dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
-
Menghimpun, memaduserasikan dan mengoordinasikan penyusunan laporan, kegiatan serta pengunaan anggaran lingkup Sekretariat Daerah;
-
Menghimpun laporan dokumen rencana dari seluruh SKPD terdiri dari TOR, Renja, RKA jadwal pelaksanaan kegiatan dan pembiayaan;
-
Melaksanakan koordinasi teknis administrasi data dan pelaporan;
-
Melaksanakan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan administratif pelaksanaan administrasi data dan pelaporan;
-
Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
-
Memberikan saran dan pertimbangan
-
Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
|